0

Dalam dunia pemerintahan kita pasti sering mendengar kata BIROKRASI. Birokrasi merupakan sebuah sistem yang dibangun secara bersama dengan tujuan untuk memperbaiki tatanan pemerintahan. Namun kadang kenyataan tak sesuai dengan harapan. Pemerintahan mengeluarkan kebijakan dengan tujuan mepermudah masyarakat, tetapi dilapangan masyarakat malah beranggapan birokrasi yang ada terlalu bertele-tele.

Salah satu contoh seperti yang terjadi di salah satu daerah, dalam proses permohonan surat tugas yang dibutuhkan oleh guru untuk mengikuti Diklat di luar daerah. Surat tugas ini harus ditanda tangani oleh pihak Bupati baru disebut sah, padahal menurut anggapan saya tanda tangan tersebut cukup diberikan oleh pihak Kepala Dinas dan tidak mesti harus Bupati.

Ketika birokrasi ini di jalankan, maka sudah hampir dipastikan para pemohon surat tugas akan sudah mendapatkannya. Mereka harus menunggu surat itu untuk ditandatangi oleh pihak Bupati. Jika Bupati tersebut tidak ada di kantor atau mungkin sedang keluar daerah, maka mereka harus siap menunggu. Padahal permintaan surat tersebut kadang harus disegerakan alias mendadak, ketika ini terjadi maka tidak menutup kemungkinan para pemohon akan mengalami kegalaun dan stres yang amat tinggi.


Seharusnya birokrasi itu harus memudahkan, bukan sebaliknya. Karena kita berbicara tentang orang banyak bukan perorangan. Saya kadang heran, apa sih alasan kuat para pemegang kebijakan (pemerintah) menerapkan aturan yang memberatkan masyarakat seperti di atas. Kalau boleh di tegaskan, pemerintah itu kan penyedia layanan atau lebih tepatnya pelayan bagi masyarakat. Oleh karena itu mestinya, setiap kebijakan harus mengarah pada perbaikan dan kenyamanan masyarakat, bukan kepada penderitaan masyarakat. 

Post a Comment

 
Top