Dalam
dunia pemerintahan kita pasti sering mendengar kata BIROKRASI. Birokrasi
merupakan sebuah sistem yang dibangun secara bersama dengan tujuan untuk
memperbaiki tatanan pemerintahan. Namun kadang kenyataan tak sesuai dengan
harapan. Pemerintahan mengeluarkan kebijakan dengan tujuan mepermudah
masyarakat, tetapi dilapangan masyarakat malah beranggapan birokrasi yang ada
terlalu bertele-tele.
Salah
satu contoh seperti yang terjadi di salah satu daerah, dalam proses permohonan
surat tugas yang dibutuhkan oleh guru untuk mengikuti Diklat di luar daerah. Surat
tugas ini harus ditanda tangani oleh pihak Bupati baru disebut sah, padahal
menurut anggapan saya tanda tangan tersebut cukup diberikan oleh pihak Kepala
Dinas dan tidak mesti harus Bupati.
Ketika
birokrasi ini di jalankan, maka sudah hampir dipastikan para pemohon surat
tugas akan sudah mendapatkannya. Mereka harus menunggu surat itu untuk
ditandatangi oleh pihak Bupati. Jika Bupati tersebut tidak ada di kantor atau
mungkin sedang keluar daerah, maka mereka harus siap menunggu. Padahal permintaan
surat tersebut kadang harus disegerakan alias mendadak, ketika ini terjadi maka
tidak menutup kemungkinan para pemohon akan mengalami kegalaun dan stres yang
amat tinggi.
Seharusnya
birokrasi itu harus memudahkan, bukan sebaliknya. Karena kita berbicara tentang
orang banyak bukan perorangan. Saya kadang heran, apa sih alasan kuat para
pemegang kebijakan (pemerintah) menerapkan aturan yang memberatkan masyarakat
seperti di atas. Kalau boleh di tegaskan, pemerintah itu kan penyedia layanan
atau lebih tepatnya pelayan bagi masyarakat. Oleh karena itu mestinya, setiap
kebijakan harus mengarah pada perbaikan dan kenyamanan masyarakat, bukan kepada
penderitaan masyarakat.
Post a Comment